Jumat, 29 Juli 2011

2012 Situs Lagu Bajakan di blokir total

VIVAnews - Pekan ini pemerintah meresmikan dimulainya 'perang'
terhadap situs-situs web penyedia
lagu-lagu bajakan. Namun demikian,
pemerintah tak akan langsung
memblokir situs-situs web itu dalam
waktu dekat, melainkan bakal melakukan pendekatan persuasif
selama setahun ke depan. "Kami melakukan sosialisasi program
ini dulu selama setahun ke depan,"
ujar Kepala Pusat Informasi dan
Hubungan Masyarakat Kementrian
Komunikasi dan Informatika Gatot
Sulistiantoro Dewa Broto kepada VIVAnews, Jumat 29 Juli 2011. Menurut Gatot, langkah ini dilakukan
untuk menengahi besarnya resistensi
di kalangan pengguna internet yang
belum menyadari efek buruk dari
pengunduhan konten musik bajakan
lewat internet. "Kalau kami blokir semua situs penyedia konten musik
bajakan saat ini juga, pasti
resistensinya tinggi," kata Gatot saat
dihubungi lewat saluran telepon. Namun, Gatot menjelaskan, bahwa
pemblokiran terhadap konten-konten
musik ilegal melalui situs web
memang tidak terhindari. Pasalnya, hal
itu memang melabrak dua Undang-
undang, yakni Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik No 11
tahun 2008 (UU ITE) dan Undang-
Undang Hak Cipta No 19 tahun 2002. Menurut Undang-Undang ITE,
seseorang yang dengan sengaja dan
tanpa hak mentransfer file musik
bajakan terancam pidana penjara
maksimal 9 tahun atau denda
maksimal Rp 3 miliar. Sementara menurut Undang-Undang Hak Cipta,
seseorang yang melanggar hak cipta,
terancam hukuman penjara maksimal
7 tahun atau denda Rp 5 miliar. "Selain itu para artis juga sudah
banyak yang mengeluh bila bagian
dari karya ciptanya tidak dihargai,"
kata Gatot. Oleh karenanya, untuk
tahap awal, pemerintah akan terus
memproses rencana pemblokiran terhadap 20 situs web yang diminta
oleh perwakilan industri musik tanah
air. Beberapa saat lalu, Yayasan Heal Our
Music, secara resmi meminta kepada
Menkominfo Tifatul Sembiring untuk
menutup 20 situs web yang
menyediakan unduhan musik-musik
ilegal atau musik bajakan yang tidak membayar hak cipta. Heal Our Music adalah yayasan
didukung oleh asosiasi-asosiasi di
industri musik termasuk Apmindo
(Asosiasi Penerbit Musik Indonesia),
Asiri (Asosiasi Industri Rekaman
Indonesia), Asirindo, Gaperindo (Gabungan Perusahaan Rekaman
Indonesia), KCI (Karya Cipta
Indonesia), PAMMI (Persatuan Artis
Musik Melayu/ Dangdut Indonesia),
PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi,
Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia), Prisindo
(Performer's Right Society of
Indonesia), dan WAMI (Wahana Musik
Indonesia). Sementara 20 situs yang diminta
untuk diblokir adalah
Gudanglagu.com, Gudanglagu.net,
Mp3sgratis.net, Mp3lagu.com,
Warungmp3.com, Pandumusica.info,
Musik-corner.com, Mp3bos.com, Mp34shared.com, Musik-flazher.com,
index-of-mp3.com, Misshacker.com,
Trendmusik.com, Abmp3.com,
katalogmp3.info, Mp3bear.com,
Mp3downloadlagu.com,
Freedownloadmp3.org, Dewamp3.com, dan Plasamusic.com. "Tapi kami akan menghubungi
mereka dan melakukan verifikasi
terlebih dahulu sebelum menutup
situs-situs ini," kata Gatot, tanpa
memberikan tenggat waktu
pemblokiran. Verifikasi dilakukan untuk
memastikan apakah konten tak
memiliki hak cipta memang terdapat
dalam situs yang dimaksud, sekaligus
menghindari pemblokiran, bila
memang ada artis yang dengan sengaja menyebarkan konten-konten
lagu miliknya di internet untuk tujuan
promosi. (sj)

0 comments:

Posting Komentar